Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang sangat aktif dalam pelaksanaan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sebagai langkah dan upaya untuk memutus rantai 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010Â menegaskan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini, menegaskan bahwa Polisi Pamong Praja berwenang: melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap Di beberapa wilayah masih terdapat anggapan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering dianggap sebagai musuh pedagang kaki lima (PKL). Anggapan itu mengemuka dikarenakan kegiatan operasi lapangan anggota Satpol PP terhadap para PKL yang dianggap liar menempati yang bukan peruntukannya; termasuk masih adanya anggapan bahwa anggota Satpolpp bersikap arogan dan sering betindak di luar polisi pamong praja, PPNS dan Satuan perlindungan masyarakat; 12. Mengawasi pelaksanaan koordinasi kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan Sesuai dengan data dokumentasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung maka diketahui bahwa pelaksanaan tahap preemtif oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penertiban PKL di Pasar Bambu Kuning selama tahun 2011 adalah sebagai berikut: Tabel 2. Pelaksanaan Tahapan Metode Kerja Pre Emtif Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 102 tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PolisiPamong Praja. Menimbang: bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya langsung. Adapun kompensasi yang diterima oleh pegawai di Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Kota Cirebon adalah sebagai berikut: 1) Kompensasi langsung terdiri dari pembayaran gaji, jasa pelayanan dan Tunjangan Hari Raya, insentif kerja/bonus, dan lembur. 2) Kompensasi tidak langsung (benefit) terdiri dari semua pembayaran yang Rapat Perencanaan Anggaran Pelatihan Polisi Pamong Praja Pariwisata; Anjing Satpol PP Pariwisata Melakukan Atraksi di Depan Tamu BNPT; Peringatan HUT Korpri ke 52 tahun 2023; Satpol PP Bali Mantapkan Usulan Penilaian Penghargaan Karya Bhakti Tahun 2024; Satpol PP Bali Dorong Lokalisasi di Danau Tempe Ditutup! Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. namun demikian tidak sampai sebulan berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948, nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon dirubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta ABSTRAK: Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan ltd2.